As’ilah Bahtsul Masa’il XII Haul Masyayikh
PP. Darussalam Blokagung Tegalsari Banyuwangi
Ahad-Senin 17-18 April 2016 M / 9-10 Rojab 1437 H

1. Polusi Udara | PP. Muhtar Syafa’at Blokagung
Deskripsi Masalah
Pembakaran hutan di Kalimantan berdampak tidak baik bagi kesehatan hingga merambah ke Malaysia. Namun pelaku pembakaran hutan ahirnya divonis bebas dengan alasan lahan yang dibakar masih bisa difungsikan bahkan lebih berfungsi secara ekonomis dan efesien dengan cara ditanami sawit, karet, dll.
Pertanyaan
a. Apakah dibenarkan membakar hutan miliknya sendiri atau milik pemerintah baik dengan jalur idzin pihak kehutanan atau tidak, pertimbangan akan dimanfaatkan lebih ekonomis dan efesien meskipun pada saat pembakaran dapat mengancam keselamatan orang lain?
b. Apakah sangsi bagi pelaku pembakaran hutan jika dinyatakan salah?

2. Tabrakan | PP. Hidayatut Tulab Pethuk Kediri
Deskripsi Masalah
Rumah pinggir jalan memang menyenagkan, tapi jika mempunyai momongan kecil haruslah waspada dan sigap jika tidak ingin terjadi hah-hal yang mengecewakan, karena anak kecil sering kali bermain disembarang tempat tanpa memperdulikan jalanan bahaya. Fenomena ini dialami salah satu warga tepatnya dipulau Jawa.
Ilustrasi: Ipin, ia anak kecil yang ingin menyebrangi jalan raya besar dan ramai, tanpa rasa ragu dia berjalan lurus, ya…. namanya anak kecil tidak bisa mengira-ngira secara pasti serta teori menyebrang yang baik. Singkat cerita terjadilah tabrakan antara Ipin dengan si pengendara motor sebut saja bang Jarot. Setelah diusut, Bapak Ipin (Upin) meminta biaya perawatan pada bang Jarot. Tetapi dia menolak dengan alasan si Ipin lah yang bersalah karena menyebrang seenaknya apalagi tidak dipandu orang tua. Namun apa boleh buat, karena Upin mendesak terus ahirnya bang Jarot mau membiayai.
Pertanyaan
a. Peristiwa diatas, siapakah sebetulnya yang bertanggung jawab atas pengobatan?
b. Jika terjadi kematian, termasuk golongan pembunuhan atau tidak? Kategori pembunuhan apa?

3. Uang Rekening & Pulsa Nyasar | PP. Blokagung
Deskripsi Masalah
Terkadang hati dikagetkan oleh sms yang berisi bahwa pulsa anda bertambah sebesar… atau sms dari M-KIOS padahal tidak membelinya. Setelah dicek, pulsa memang benar-benar bertambah tanpa diketahui siapa pengirimnya, kemungkinan pulsa tersebut dikirim dari daerah dekat bahkan jauh.
Menilik sama-sama barang nyasar, ada sebagian santri yang mempunyai rekening Bank, tanpa disadari terdapat sejumlah uang masuk ke rekeningnya dengan nominal lumayan besar. Ambil contoh ± 600.000,- padahal tidak mungkin kalau uang tersebut adalah a) bunga dari Bank melihat saldo dibawah ±600.000,- b) Orang yang biasanya mentransfer uang (orang tua) tidak pernah mengirim. c) orang sekitar tidak tahu dari mana asalnya uang tersebut bahkan nomor rekening saja tidak mengerti.
Pertanyaan
a. Termasuk apakah dalam fiqh pulsa & uang tersebut? Bila termasuk barang yang wajib dikembalikan, bagaiman cara menta’rifnya?
b. Bila ada yang mengaku telah mengirim pulsa salah sasaran dan nomor hp penerima tidak disave oleh pengirim atau hilang bahkan lupa, apakah pulsa tersebut dikembalikan?
c. Bolehkah tidak mengembalikan pulsa & uang itu dengan alasan masuk sendiri?
d. Bagaimana alokasi uang & pulsa tersebut?

4. Anggota Pemerintahan | PP. Sirojul Mukhlasin Magelang
Deskripsi Masalah
Penduduk di Indonesia mayoritas adalah kaum muslimin, bahkan dalam sejarah tercatat bahwa kalangan pesantren (kyai dan santri) termasuk orang-orang yang berjasa besar atas perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam konteks Indonesia yang sudah merdeka sekarang ini, semua warga dituntut untuk mengisinya dengan berpartisipasi aktif dalam kenegaraan guna mencapai kemajuan bangsa Negara.

Pertanyaan
a. Bagaimana hukumnya kita ikut masuk dalam bagian pemerintahan jadi TNI, DPR, hakim akademisi, dll. dengan pertimbangan jika tidak ikut andil maka mereka (non Muslim / non ASWAJA) akan menguasai?
b. Bagaimana hukum gaji yang diterima dari pemerintah, padahal sebagian besar (80%) bersumber dari pajak, yang diketahui pemungutan pajak bercampur dari berbagai pihak tanpa peduli halal haram?

5. Nadzar Puasa Saat Hamil | PP. Putri Selatan Blokagung
Deskripsi Masalah
Karena begitu besarnya keinginan seorang istri yang telah 7 tahun menjalin rumah tangga untuk mendapatkan momongan seorang anak, ia bernadzar “jika saya bisa hamil maka wajib bagiku melaksanakan puasa mulai awal hamil sampai melahirkan”. Alhamdulillah tidak lama dari ungkapan tersebut, sang istri betul-betul hamil dan segera melaksanakan nadzarnya. Hanya saja setelah berpuasa beberapa minggu, ia merasakan kesehatannya mulai menurun sehingga kontrol ke dokter ternyata dia dilarang puasa sampai melahirkan demi kesehatan bayinya.
Disisi lain sama-sama intruksi / himbauan tapi bersumber dari pemerintah sebelum adanya gerhana matahari, MUI menjelaskan “JAKARTA (Pos Kota) – Fenomena alam, Gerhana Matahari Total 2016 (GMT) akan terjadi pada 9 Maret 2016 di Indonesia dan sekitarnya. Indonesia menjadi satu-satunya daratan yang dilalui fenomena 350 tahun sekali ini. MUI (Majelis Ulama Indonesia) menghimbau umat Islam (kaum muslin) untuk melaksanakan shalat sunah gerhana matahari sebanyak dua rakaat. Himbauan MUI tersebut disampaikan Ketua MUI Muhyiddin Junaedi, di Jakarta, Kamis (3/3)” http://poskotanews.com/2016/03/03
Pertanyaan:
a. Dalam kondisi seperti deskripsi awal, apa yang harus dilakukan sang istri (meneruskan nadzarnya atau mengikuti perkataan dokter)? Jika mengikuti dokter, bagaimana kelanjutan hukum nadzarnya?
b. Secara umum apa hukum mengikuti instruksi dokter? Jika ada yang wajib, bagaimana batasanya?
c. Sebenarnya (intruksi, anjuran, himbauan) apakah termasuk bentuk amarnya pemerintah yang wajib dijalankan?

6. Problematika Pembuatan SIM | PP. DMU Pasuruan
Deskripsi Masalah
Peraturan yang ada di Indonesia adalah “seorang pengendara motor dan mobil harus mempunyai SIM”. Sehingga para para pengemudi mau tidak mau harus mengurusi ke polres setempat. Akan tetapi untuk mendapatkan SIM tidaklah mudah, harus memenuhi sarat-sarat tertentu yang didasari standar lulus. Ujianya tidak mudah apalagi tes mengendara, sedikit sekali calon pembuat yang berhasil, sebagian ada yang 3 s/d 10 tes tapi belum berhasil juga. Sehingga mereka putus asa dan minta bantuan seseorang untuk bisa mempunyai SIM. Tentunya juga harus mengeluarkan upah untuk orang yang membantu tadi.
Pertanyaan
a. Akad apakah antara pihak pembantu dan pembuat? hukum memberikan uang tadi? Dan apa status uang tersebut?
b. Jika tidak boleh, Bagaimana solusi bagi polisi dan pembuat, meninjau peraturan & kejadian yang sudah ada?

7. Fardlu Kifayah | Mufada Blokagung
Dalam batasan fardlu kifayah dikatakan…
تعليم المتعلم طريق التعلم (ص: 8) وأما حفظ ما يقع فى بعض الأحايين ففرض على سبيل الكفاية، إذا قام البعض فى بلدة سقط عن الباقين،
فإن لم يكن فى البلدة من يقوم به اشتركوا جميعا فى المأثم، فيجب على الإمام أن يأمرهم بذلك، ويجبر أهل البلدة على ذلك.
Disebagian redaksi lain, fardlu kifayah bermacam-macam bentuknya. Ada kalanya bisa dikategorikan kifayah karena dhuhurussyi’ar seperti jamaah, dll. sehingga memerlukan pemahaman secara detail tentang fan tersebut.
فتح المعين (4/ 206) وفروضها كثيرة (كقيام بحجج دينية) وهي البراهين على إثبات الصانع سبحانه وما يجب له من الصفات ويستحيل عليه منها وعلى إثبات النبوات وما ورد به الشرع من المعاد والحساب وغير ذلك. (وعلوم شرعية) كتفسير وحديث وفقه زائد على ما لا بد منه وما يتعلق بها بحيث يصلح للقضاء والافتاء للحاجة إليهما (ودفع ضرر معصوم) من مسلم وذمي ومستأمن جائع لم يصل لحالة الاضطرار أو عار أو نحوهما (وأمر بمعروف) أي واجبات الشرع والكف عن محرماته فشمل النهي عن منكر (وتحمل شهادة) (وأدائها) (وكإحياء كعبة) بحج وعمرة كل عام وتشييع جنازة (ورد سلام)
Pertanyaan:
a. Sebatas manakah cakupan area yang dimaksud dalam ta’rif fardhu kifayah?
b. Samakah luas daerah sholat jamaah, sholat janazah, jihad, ilmu-ilmu kifayah, dll. dalam pembahasan hukum fardhu kifayah? Ketika tidak, berikan penjelasan kelengkapanya?
c. أما حفظ ما يقع فى بعض الأحايين ففرض على سبيل الكفاية adakah ciri-ciri dan kriteria khusus untuk mencetuskan atau mengkonkretkan hukum fardlu kifayah dengan dasar tekstual tersebut??

8. Hacker dan Cracker / Aktivator Software | PP. Langitan
Deskripsi Masalah
Dunia maya saat ini telah ramai seramai dunia nyata, akan tetapi hal tersebut banyak menimbulkan permasalan fiqh yang baru. Sebagaimana saat ini, di internet telah banyak sekali metode mengalihkan software computer berbayar yang asalnya trial menjadi active tanpa mengeluarkan uang sepeserpun. Dengan menggunakan jasa teori para hacker dan cracker bisa diacses sesukanya. Dengan browsing yang singkat tanpa memakan waktu lama metode ini bisa kita dapatkan, bahkan dengan cara manual misalnya software IDM cukup memasukan kode-kode didalam host windows dan mengelabuhi sitem registernya maka dengan mudah IDM sudah bisa kita gunakan sepuasnya.
Pertanyaan
a. Bagaimana hukum menggunakan hacker dan cracker?
b. Semisal hacker dan cracker dijual-belikan, apakah boleh? Jika iya, termasuk jual-beli apa?
c. Apakah hukum software tersebut juga berlaku bagi yang barang yang dihasilkan?
Contoh KTS (kartu tanda santri), dan hasil rancangan bangunan.

9. Menilik Prinsip Perbankan Syariah | Mutakhorijin
Deskripsi Masalah
Geliat ekonomi “syariah” selama ini cenderung mengalami perkembangan, lebih-lebih setelah sistem konvensional jatuh dalam krisis global dan menuai kritikan. Entah ini hanya isapan jempol atau promosi saja, tapi yang jelas semakin banyak bank-bank yang berlabel syariah, dibawah naungan koperasi BMT, USPPS, KSPS dan sejenisnya. Pada salah satu bank tertentu menerapkan system bahwa semua tabungan nasabah diakadi dengan mudlarabah atau syirkah supaya statusnya menjadi modal dan pihak bank bisa leluasa mengelolanya tanpa perlu merekayasa teori menggunakan istilah wadi’ah yadd dlomanah. Namun relitanya, waktu menabung setiap nasabah tidak sama dan mereka bebas mengambil saldo tabungannya kapan pun. Meski demikian, kita patut bangga dan optimis bahwa setidaknya masyarakat telah berusaha pada prinsip syariah, dari pada uangnya dimanfaatkan oleh pihak lain.
Pertanyaan:
a. Adakah pendapat yang memperbolehkan pemberian modal yang tidak dalam satu waktu, dan mengambil modal tersebut sebelum akad selesai?
b. Bagaimanakah cara pembagian laba ketika menghadapi realita diatas?
c. Bolehkah pembagian laba dilakukan dalam tiap awal bulan, tanpa harus menunggu berhentinya akad?

TENTATIF BAHTSUL MASA’IL HAUL
NO ACARA HARI / TANGGAL WAKTU (WIB) TEMPAT
1 Check in Ahad, 17 April 2016 07.00 – 12.00 Sekretariat
2 Pembukaan & Jalsah Ula Ba’da Dhuhur – 05.00 Masjid Lt. 2 & Madrasah Lt. 2
3 Ishoma 05.00 – Isya’ Aula & Madrasah Brt Sltn Lt. 2
4 Jalsah Tsaniyah Ba’da Isya’ – 24.00 Masjid Lt. 2 & Madrasah Lt. 2
5 Jalsah Tsalisah & Penutupan Senin, 18 April 2016 08.00 – Adzan Dhuhur Masjid Lt. 2 & Madrasah Lt. 2