nbspdivAkibat semakin banyaknya santri yang melakukan pelanggaran kamis (2404) kemarin pihak Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) PP Darussalam Blokagung Tegalsari Banyuwangi kembali mengeluarkan dan menegaskan peraturan melalui surat edaran yang di berikan ke tiap-tiap asrama putra. Penegasan peraturan ini bertujuan untuk lebih mengingatkan para santri mengenai peraturan yang ada.divbr Selain penegasan KAMTIB juga mengeluarkan peraturan baru yang isinya tentang larangan santri berjualan di area kampus putra. Larangan ini diadakan untuk menindak-lanjuti terhadap sejumlah santri yang beberapa waktu lalu sempat berjualan jajan disekitar asrama putra. Ulah santri yang berjualan ini memang dianggap mengganggu kagiatan belajar para santri. khususnya saat kegiatan takror karena memang mereka berjualan jajan-jajan tersebut saat malam hari saja.divbr Seperti yang tampak disekitar asrama Al-Hidayah dan Al-Ghozali. Terlihat saat malam hari sebelum kegiatan takror usai disekitar asrama tersebut sudah penuh oleh santri yang hendak membeli jajan.divbr Meski demikian para santri justru menerima dengan baik peraturan yang yang dikeluarkan KAMTIB itu. Kita husnudlon saja kalau pelanggaran ini lebih banyak efek negatifnya dari pada efek positif yang kembali kepada santri ketika dilakukan wes di husnudloni ae lak dodolan neng arsama kui akeh madhorote (sudah di husnudloni saja kalau jualan di asrama iti banyak madhorotnya) dalih salah seorang santri di saat peraturan tersebut di bacakan. divbr Pihak KAMTIB memang harus bersikap tegas terhadap santri-santri yang sering melanggar baik pelanggaran besar ataupun kecil agar kenyamanan santri lain dalam beraktifitas sehari-hari tidak terganggu. Karena tugas KAMTIB adalah untuk mengamankan dan mentertibkan pondok.(day)divnbsp1)