Ponorogo – Ilmu Falakiyah, cabang ilmu yang menjelaskan perhitungan astronomi dengan fokus pada gerak dan posisi benda langit, terutama matahari dan bulan, menjadi sorotan dalam kegiatan halaqoh falakiyah. Acara ini diselenggarakan oleh LF PBNU (Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) bersama pakar-pakar dan ulama terkemuka di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak, Tonatan, Ponorogo, pada Jumat-Sabtu (08-09/12).
Pondok pesantren ini didirikan oleh Almagfurlah KH. Hasyim Solih pada tahun 1968, dengan menjunjung metode “mempertahankan yang kuno yang relevan masih bagus kemudian masih banyak manfaatnya”.
KH. Sirril Wafa Ketua LF PBNU mengatakan bahwasanya “kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar kita dalam merumuskan bahasa-bahasa hadist yang terkenan kontradiktif dalam konteks falakiyah agar lebih mudah juga untuk difahami”.
Pembukaan kegiatan ini disampaikan oleh KH. Sirril Wafa Ketua LF PBNU. KH. Abdussami’ Hasyim Pengasuh Darul Huda Mayak, Dr. KH. Shofiyullah Ketua LF PWNU sekaligus ketua acara Halaqah falakiyyah PBNU Jatim kemudian pada akhir acara ditutup oleh KH. Sirril Wafa Ketua LF PBNU besertaan dengan Doa oleh KH. Abdul Adhim Hasyim Pengasuh Darul Huda Mayak. Dan ditutup foto bersama dengan seluruh jajaran LF PBNU dan PWNU dan para hadirin.
Ilmu yang disampaikan dimulai dari mempelajari membuat coding aplikasi untuk menentukan waktu shalat berdasarkan acuan kitab Durusul Falakiyah berbasis android, dimana pada aplikasi tersebut menyuguhkan menu-menu mengenai ilmu falaq. Serta mempelajari tentang pembentukan kalender hijriah NU, ilmu tentang cara-cara membedakan serta mengetahui fajar shodik dan fajar kidzib.
Peserta Kegiatan Halaqoh Falakiyah ini terdiri atas para penggiat falak, Lembaga Falakiyyah se-jawa timur baik dari NU ataupun dari lingkup pondok pesantren. Serta ada beberapa peserta yang berasal dari luar regional jawa timur, seperti pekalongan, dan bogor. “Dan insya Allah untuk halaqah ke-3 akan dilaksanakan tanggal 20 januari di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon Jawa Barat” ucap salah satu peserta Halaqoh falakiyah. (Eka)