Forum Kajian

Kirimkan Pertanyaan Anda Seputar Masalah Keagamaan atau Masalah lainnya ke email info@blokagung.net

 

Hukum Sadap Telephon

Akhir-akhir ini telah marak di masyarakat komunikasi menggunakan telepon, sehingga memudahkan untuk melakukan pembicaraan antar pihak. Pada saat yang sama melalui telepon beberapa pihak dapat mengintip pembicaraan orang lain, yang lazim kita kenal dengan istilah penyadapan

Penyadapan dapat dilakukan oleh siapa pun dengan mudah, mulai dari alat yang sederhana sampai dengan alat yang super canggih. Penyadapan adalah mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui telepon untuk mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud, baik dalam rangka tujuan baik maupun untuk tujuan jahat

Yang marak di negeri kita adalah sadap yang dilakukan oleh para penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sarana  penegakan hukum.

Pertanyaannya, bagaimana hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon? Sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap?   

Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar akhir Maret 2010 kemarin memberikan penjelasan bahwa hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon pada dasarnya haram (tidak boleh), kecuali untuk kepentingan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) atas terjadinya kemaksiatan, bahkan wajib jika tidak ada cara yang lain.

Namun hasil penyadapan ini secara syar’i tidak sah sebagai bayyinah (alat bukti hukum),  hanya sah sebatas untuk bukti pendukung.


Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU
23-27 Maret 2010

1.  Pertanyaan:

Saya punya tetangga, dalam melakukan sholat dia tidak bisa menggerakkan badannya (sekali berdiri hanya berdiri saja, sekali berbaring pun demikian). Bagaimanakah sholat yang harus dilakukan ?

 

Jawab:

Wajib berdiri, sedangkan ruku, sujud dan yang lain dilakukan semampunya. (Hasiyah Jumal, Juz 1, Hal. 337)

 

2. Pertanyaan:

Bagimana hukumnya wudlu menggunakan air hujan yang mengalir dari atap sedangkan sementara biasanya atap banyak kotorannya (najisnya)!

 

Jawab:

Berwudlu menggunakan air hujan tersebut hukumnya sah, karena menurut pendapat yang terpilih air tersebut hukumnya tetap suci sebab tidak diyakini/belum jelas bercampur najis. (Hasiyah Syarwani, Juz 2, Hal. 131)

 

3. Pertanyaan:

Hampir dua hari dua malam aku tidak tidur, sehingga ketika tasyahud pada sholat shubuh aku tertidur sampai imam salam yang kedua aku baru terbangun.

- Bagaimana sholatku? Batal atau tidak?

 

Jawab:

Sholatmu tidak batal asalkan posisi kedua pantat bisa menetap pada tempat duduk sejak mulai tidur sampai bangun tidak bergeser. (Asna Matholib, Juz 1, Hal. 298)

 

4. Pertanyaan:

Di tengah masyarakat tidak asing lagi akan menu makanan bakso, bahkan ada sebagian orang yang menjadikan makanan tersebut sebagai makanan favorit. Namun, kalau dilihat dari cara pembuatan pentol bakso, daging yang dijadikan pentol tidak dicuci terlebih dahulu, sehingga masih ada darah yang melekat dan tersisa.

a. Sudah dianggap sucikah daging tersebut?

b. Bagaimana hukum makan pentol bakso tersebut?

 

Jawab:
a. Belum suci, tapi dima’fu

b. Boleh

( I’anatut Tholibin, Juz 1: hal 83)

 

5. Pertanyaan:

Tidak jarang penduduk di pesisir laut yang memiliki kesibukan untuk membuat trasi sebagai sumber pencaharian dan produksi rumah tangga. Sebagian dari mereka menyadari bahwa trasi itu memang najis, tetapi boleh dimakan.

a.       Benarkah perkataan tersebut?

b.      Apa sebabnya barang najis (seperti trasi) itu boleh dimakan?

 

Jawab:

a.       Perkataan tersebut benar, tetapi ada pendapat yang mengatakan bahwa trasi itu suci, bila terbuat dari ikan - ikan kecil.

b.      Sebab sulitnya menghilangkan kotoran yang dibuat trasi tersebut.

 

 

6. Pertanyaan:

NAPZA  merupakan istilah yang tak asing bagi khalayak umum terutama kalangan pemuda yang senantiasa menghiasi hidupnya dengan berfoya ria. Kandungan zat pada narkotika  psikotropika  dan zat adiktif ini konon akan mempengaruhi susunan syaraf pusat pengguna sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental emosional dan perilaku para pengguna. Selain itu  pemakai akan terus tergantung pada obat ini.

Selain dalam bentuk obat-obatan minuman keras juga berperan aktif dalam menghancurkan moral bangsa ini. Bahan yang berbentuk cairan alkohol ini tak ubahnya NAPZA yang akan merusak orang yang mengkonsumsi. Karena akibat yang ditimbulkan zat ini  masyarakat mengenalnya sebagai barang haram. Konon  ilmuwan Amerika  Fuad Rasyid  salah seorang mahasiswa Departement of Food Science and Technology The Ohio State USA melakukan penelitian pada tape. Ternyata kandungan alkoholnya lebih tinggi daripada  minuman keras sekelas bir dan wine.

 

Tape ketan     

14,87-17,33 %

Tape Singkong

13,33 -14,67 %

Bir

3,50 % - 3,31 %

Wine

7,85 - 14,80 %

Brendy

33,10 %

Whisky

33,70 %

 

Namun pada kenyataannya para santri tak pernah mabuk layaknya para pengkonsumsi bir dan wine yang notabenenya kadar alkoholnya lebih rendah dari pada tape.                                          

                                                     

·        Bagaimana hukum mengonsumsi tape, badek, legen, tuak, yang konon kandungan alkoholnya lebih besar dari pada bir dan wine ?

 

Jawaban

·        Mengonsumsi tape, badek, dan legen diperbolehkan karena ketiganya nyata-nyata tidak memabukkan. Sedangkan mengonsumsi tuak hukumnya haram karena jelas-jelas memabukkan.