B.04 – Senin malam (04/02) tadi, Musyawarah Fathul Qorib dan Fathul Mu’in (MUFADA) melaksanakan kegiatan Bahtsul Masa’il atau yang biasa disebut Mauqufah. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang B.04 atau auditorium Ny. Hj. Siti Maryam Syafa’at.
Mauqufah ini diikuti oleh siswa Madrasah Diniyyah Al Amiriyyah (MADINA) tingkat Wustho dan Ulya. Selain itu, beberapa maha santri Ma’had Aly Darussalam dan beberapa pesantren lain juga ikut serta dalam acara tersebut.
Namun dari sekian pesantren yang mendapatkan undangan untuk mengikuti Bahtsul Masa’ilyang rutin diadakan MUFADA ini, tidak ada satu pesantren pun yang hadir. Meskipun begitu para peserta tetap bersemangat mengikutinya hingga acara berjalan dengan lancar sampai selesai.
Pada pembasan Asilahkali ini seputar sholat jama’ah,yang menjadi permasalahan adalah udzur melaksanakannya pada saat hujan yang bisa menjadikan basah pada pakaian ataupun dalam cuaca yang sangat panas.
Dari hasil Mauqufah tersebut, kedua hal itu merupakan salah satu udzur melaksanakan jama’ah, dengan alasan ketika seseorang melaksanakan sholat jama’ah pada saat hujan atau panas, akan ada suatu ta’adi dan masyaqah. Sehingga ketika hal itu terjadi, seseorang diperbolehkan tidak melaksankan jama’ah.(rqb)