Jakarta _Komisi VIII DPR-RI akan berupaya agar zakat sebagai pengurang pajak dapat direlisasikan dalam revisi undang-undang N0 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat. Meskipun secara teknis usulan tersebut belum bisa diterima oleh Dirjen Pajak. divDemikian Disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Chairunnisa di Jakarta Senin (283). Menurutnya pada dasarnya Komisi VIII DPR-RI mendukung gagasan tersebut. Karena itu pihaknya mendiskusikan dengan pihak terkait di DPR yaitu Komisi XI. Termasuk membahasnya lebih lanjut dengan Dirjen Pajak.Pandangan Komisi VIII sama kita sepakat zakat pengurang pajak katanya. Dikatakan Chairunnisa pemerintah perlu diyakinkan tentang potensi zakat sebagai pengurang pajak langsung.lebih lanjut Chairunnisa menjelaskan Kekhawiran mereka jika kebijakan itu diterapkan nantinya akan mengurangi penghasilan pajak kurang tepat. Justru apabila diberlakukan akan berdampak besar bagi peningkatan perolehan pajak.Seperti di Malaysia zakat pengurang pajak malah tambah penghasilan pajak pemerintah katanya seperti dilansir situs republika.co.id. Chairunnisa mengemukakan berdasarkan pembahasan di badan legislasi (baleg) diperlukan sinkronisasi ruu tersebut dengan uu perpajakan yang saat ini sudah berlaku. Karenanya berbagai kemungkinan masih akan terus didalami dan dikaji. Termasuk persoalan teknis yang menjadi pertimbangan dirjen pajak yang masih keberatan zakat dijadikan pengurang pajak langsung. Mudah-mudahan konsep Komisi VIII diterima kata dia. (Nu.or.id)0)