Medan _Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat berharap Rancangan Undang-Undang Sertifikasi Halal segera disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang setelah dibahas dan mendapat masukan masyarakat dari sejumlah daerah. Dalam tahun ini juga (diundangkan) kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro di Medan Jumat seusai berdialog dengan sejumlah perwakilan elemen masyarakat Sumatera Utara. Kalau bisa dalam dua bulan ini sudah diundangkan anggota Komisi VIII DPR Sayed Fuad Zakaria menambahkan.divMenurut Gondo Radityo UU itu sangat bermanfaat dan akan menguntungkan produsen makanan dan minuman di Tanah Air. Dengan pemberlakuan UU Sertifikasi Halal tersebut masyarakat akan nyaman untuk mengonsumsi berbagai produk makanan dan minuman karena telah terjamin kehalalannya.Selain itu penetapan sertifikat halal juga dapat membuka peluang pasar di dunia internasional khususnya di negara-negara Timur Tengah. Sebenarnya kata Gondo Radityo pembahasan RUU Sertifikasi Halal telah hampir selesai dilakukan Komisi VIII DPR periode 2004-2009.Namun untuk lebih komprehensif dan tidak terlalu banyak kekurangan jika diundangkan pihaknya melakukan berbagai upaya perbaikan dengan mencari masukan dari sejumlah daerah.Sebelum ke Sumut Komisi VIII DPR telah mencari masukan dari sejumlah perwakilan elemen masyarakat di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara. Dari Sumut pihaknya mendapatkan sejumlah masukan yang cukup berarti dan perlu dipertimbangkan seperti perlunya lembaga khusus untuk mengurus pemberian sertifikat halal termasuk lembaga pengawas atas sertifikasi yang diberikan.Komisi VIII DPR merencanakan adanya pembiayaan yang harus dikeluarkan setiap produsen makanan dan minuman yang akan menerima sertifikasi halal tersebut untuk membiayai lembaga pemberi sertifikat tersebut.Namun DPR akan mencari upaya penetapan biaya tersebut tidak terlalu memberatkan khususnya bagi produsen dari kalangan UKM dan industri rumahan. Kalau perlu buat peraturan subsidi silang kata politisi dari Partai Demokrat itu.Anggota Komisi VIII DPR yang lain Sayed Fuad Zakaria menambahkan masukan-masukan yang didapatkan dari masyarakat diharapkan dapat membuat RUU Sertifikasi Halal yang akan diundangkan tersebut lebih efisien efektif dan tidak memberatkan.Selain kenyamanan umat Islam aspek lain yang akan dipertimbangkan dalam RUU Sertifikasi Halal itu adalah menghilangkan biaya produksi yang tinggi dengan adanya penetapan biaya dalam proses pemberian sertifikat tersebut. Sayed dari Fraksi Partai Golkar akan mengupayakan RUU Sertifikasi Halal itu segera diundangkan. _(Republika.co.id)0)