Yogyakarta _Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI hanya memberikan surat teguran dan tidak pernah memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran infotainment. Ke depan KPI diharapkan bisa lebih tegas memberikan sanksi pidana agar terj adi perubahan signifikan dalam isi infotainment.divPadahal berdasarkan Undang-undang tentang Penyiaran isi siaran yang bersifat fitnah menyesatkan dan bohong dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun at au denda paling banyak Rp 10 miliar. Ketentuan pasal 57 UU penyiaran ini belum pernah diakukan KPI. Ke depan KPI harus lebih tegas ujar Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) DIY Surach Winarni.Pada Rabu (2582010) KPID DIY menggelar diskusi publik dengan tema Pro Kontra Tayangan Infotainment . Menurut Ketua KPID DIY S. Rahmat M. Arifin keluhan masyarakat DIY terkait tayangan infotainment cukup tinggi dengan 30-50 sms keluhan tentang tayangan televisi per bulan. Infotainment menjadi perhatian sekaligus pusat kegelisahan tambah Rahmat.Praktisi Televisi Sony Setyawan menilai KPI masih kebingungan dalam menghadapi industri infotainment. Teguran dan sanksi skorsing sudah kerap dilakukan tetapi tidak ada perubahan signifikan. Industri infotainment cenderung ngotot sebagai bagian dari produk jurnalistik karena ongkos produksi bisa lebih murah dan bahkan disubsidi dana publik.Menurut Dosen Jurusan Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional DIY Susilastuti praktik kerja infotainment cenderung menyajikan informasi yang bertentangan dengan norma berlandaskan gosip dan mengekspos area privat. _(Id.yahoo.com)br div1)