Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hari ini mulai menyeleksi calon hakim agung. Mereka akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon hakim agung.pHari ini dimulai jam 10 kata anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi di Jakarta Senin 15 Februari 2010.pMenurut Gayus hari ini Komisi Hukum akan menyeleksi lima calon hakim agung. Tapi saya tidak hapal semuanya jelasnya.pimg id=att_fotoimg class=border-1 src=http:media.vivanews.comthumbs22009011463133_hakim_agung_300_225.jpg alt= hspace=0 vspace=0 width=300 height=225 align=left img src= alt= width=14 height=233 align=left Sebelumnya Komisi Yudisial sudah menyerahkan 21 nama calon hakim agung ke DPR pada November 2009. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutan terkait seleksi hakim tersebut. 21 Calon Hakim Agung itu terdiri dari 11 orang yang berasal dari Hakim Karier dan empat orang dari non karier.pNamun Komisi Hukum kemudian mencoret tiga nama. Mereka adalah calon hakim agung yang lolos seleksi KY pada 2008. Komisi Hukum beralasan tiga calon itu belum menempuh pendidikan S2 seperti yang disyaratkan pada UU MA.pKeputusan Komisi Hukum ini sempat mendapat pertentangan dari KY. KY beranggapan pada saat mengikuti seleksi 2008 UU MA belum mensyaratkan aturan calon hakim agung harus memiliki gelar S2.pHakim Karier adalah sebutan bagi yang mengikuti seleksi atas usulan MA yaitu hakim yang memiliki ijazah magister di bidang hukum dan berpengalaman paling sedikit dua puluh tahun menjadi hakim termasuk paling sedikit tiga tahun sebagai hakim tinggi. (Vivanews.com)1)