Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan perkara sengketa pemilu presiden yang diajukan kubu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto Rabu (127) pukul 14.00. Kubu SBY-Boediono sebagai pihak terkait dalam perkara ini mengaku akan menghormati apa pun putusan MK nanti.divKami serahkan sepenuhnya kepada MK kata tim kuasa hukum SBY-Boediono Amir Syamsuddin kepada Kompas.com Rabu.Amir meyakini sembilan hakim MK akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Dia juga berharap putusan yang diambil MK nantinya tidak akan merugikan pihaknya. Pascakeputusan MK nanti kubu pasangan emincumbent emini akan melakukan koordinasi untuk menyikapi dan mengambil langkah ke depan tergantung keputusan MK. Kami berharap yang terbaik ujarnya.Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai langkah nyata yang akan diambil bila kalah ataupun menang dalam persidangan Amir enggan membeberkannya secara rinci. Amir pun enggan berkomentar saat ditanya terkait pernyataan SBY yang mengatakan bahwa tuduhan kecurangan merupakan pencemaran nama baik. Menurutnya putusan hakim bersifat rahasia dan sakral. Karena itu dia enggan berkomentar mendahului putusan hakim.Saya menghindari komentar yang terkesan mendahului putusan hakim. Kami tidak dalam posisi mendahului dan membebani MK cetusnya.Diketahui perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah dalam pilpres yaitu kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara Mega-Prabowo 38 persen suara dan JK-Wiranto 16 persen suara. Bila hal itu tidak bisa pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Kemudian jika itu sulit dikabulkan Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi yang bermasalah.Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut-marutnya daftar pemilih tetap dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya. (kompas.com)0)