Bagi pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor untuk mencontreng di hari pemungutan suara tidak diperkenankan mengikuti jam pencontrengan seperti pemilih lainnya yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).divDalam putusan MK pengguna KTP memilih satu jam sebelum pemungutan suara ditutup yakni pukul 13.00 WIB kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafidz Anshary di kantornya Senin (672009) malam.Nantinya lanjut dia pemilih yang mengantongi KTP atau paspor akan mendapatkan kesempatan selama satu jam saja. Mereka memilih pukul 12.00 WIB jelasnya.Hafidz menambahkan setiap pemegang KTP atau paspor tidak bisa sembarang memilih di tempat pemungutan suara. Pemegang KTP harus memilih di RT atau RW tempatnya bermukim tandasnya.Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan penggunaan KTP dan Paspor yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia untuk menjadi syarat memilih bagi yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun MK juga mensyaratkan agar para pemilih harus menyertakan Kartu Keluarga (KK). (okezone.com)0)