Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan tim kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Sabtu lalu. Mereka dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan kampanye di luar jadwal.divLaporan yang diajukan Bawaslu terkait dengan acara silaturahmi nasional koalisi parpol SBY-Boediono pada 30 Mei 2009 di Pekan Raya Jakarta kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat jumpa pers di Hotel Sahid Jaya Jakarta kemarin. Menurut dia dalam acara itu terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon.Hidayat juga mengungkapkan Yudhoyono telah menyampaikan visi misi dan program aksi dalam acara tersebut. Bukti kuat kampanye lainnya adalah acara itu disiarkan secara luas dan utuh lewat media massa. Bawaslu menilai acara itu masuk kategori kampanye dalam bentuk kegiatan lain. Padahal masa kampanye baru dimulai pada 2 Juni-4 Juli 2009.Acara silaturahmi itu dinilai melanggar Pasal 213 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pihak terlapor dalam laporan nomor TBI03VI2009Gakumdu itu adalah Yudhoyono Ketua Tim Kampanye Nasional Hatta Rajasa Direktur Program dan Berita Lembaga Penyiaran Publik TVRI serta Pemimpin Redaksi Metro TV.Hidayat menuturkan 18 barang bukti disertakan dalam pengaduan mereka antara lain dua keping VCD rekaman pemberitaan TVRI dan Metro TV dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) surat teguran dari KPI kepada Metro TV surat undangan klarifikasi serta surat pengaduan dari Sigma Indonesia tertanggal 1 Juni 2009.Bawaslu telah mengundang Hatta Rajasa untuk menghadiri klarifikasi pada 5-6 Juni lalu. Yang bersangkutan tak hadir kata Hidayat. Sebelum mengadu ke polisi Bawaslu meminta klarifikasi kepada KPI General Manager Berita TVRI Pemimpin Redaksi Metro TV dan Komisaris Trans-7.Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah tudingan bahwa Yudhoyono menggelar kampanye di luar jadwal. Itu acara internal kata dia. Anas mengakui ada penjabaran visi dan misi dalam acara itu tapi tujuannya agar semua partai pendukung mengetahuinya. Toh pasangan calon lainnya juga menyampaikan visi dan misi mereka dalam deklarasi masing-masing. Anas mengaku tak mengetahui adanya undangan klarifikasi dari Bawaslu.Bawaslu juga meminta klarifikasi kepada satu stasiun televisi pemerintah dan dua TV swasta yang menyiarkan acara itu. Namun hanya TVRI dan Metro TV yang dilaporkan karena diduga turut serta dalam pelanggaran. TVRI menyiarkan utuh dan Metro TV tidak melakukan pemotongan atau sensor pada visi misi dan program aksi. Sedangkan Trans-7 tidak dilaporkan karena tidak menayangkan visi misi dan program aksi.Pemimpin Redaksi Metro TV Elman Saragih menolak tuduhan Bawaslu. Tayangan itu murni pemberitaan katanya. Menurut Elman acara itu mengandung nilai berita yang penting bagi publik. Dia menilai pengaduan Bawaslu itu bentuk pengekangan terhadap pers.Adapun TVRI akan menghormati proses hukum. Saya belum lihat tegurannya seperti apa ujar juru bicara TVRI Meggy Rares. Ia menuturkan TVRI tak bisa memotong materi karena acara ditayangkan secara langsung.(korantempo.com)0)